Sobat PTSP,
Pengurusan Izin Pemasangan Reklame sekarang sudah dapat dilakukan secara online dan menggunakan tanda tangan digital, mari akses di dpmptsp.trenggalekkab.go.id.
Izin reklame terbagi ke dalam dua sub izin yaitu Izin Pemasangan Reklame Insidentil dan Izin Pemasangan Reklame Permanen.
Silahkan yang ingin mengurus langsung kunjungi website DPMPTSP
- klik informasi perizinan
- klik Informasi dan Pendaftaran Perizinan
- klik Komunikasi dan Informatika
- klik jenis Izin Pemasangan Reklame yang ingin diurus.
Sobat PTSP dapat melihat detail deskripsi, syarat, prosedur, formulir, retribusi, maklumat pelayanan, visi dan misi, motto, dan kontak DPMPTSP.
#reklamegoonline
#tandatangandigital
#digitalsignature