
Mening Pas merupakan Program milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten trenggalek dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha maupun pedagang di pasar.
Dalam program ini, Dinas PMPTSP memfasilitasi para pelaku usaha dalam mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan mendaftarkan Izin ke dalam aplikasi OSS (Online Single Submission).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Dengan memiliki NIB, Pelaku Usaha memiliki beberapa kemudaan antara lain Mempermudah proses perizinan usaha, Mempermudah akses pendanaan dan Mempermudah akses program pemerintah.
Kegiatan Mening Pas hari ini, diselenggarakan di Pasar Gondang, Tugu (Kamis, 23/01/2024). Para pedagang maupun pelaku usaha yang berada di lokasi antusias untuk mendaftakan Izin Usaha. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas Izin Usahanya.