Izin Lokasi

 

Izin Lokasi

Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Lokasi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy Izin Prinsip Penataan Ruang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy akta pendirian perusahaan dan pengesahannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto Copy NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Uraian rencana proyek/garis besar proyek yang dibangun   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan Kab. Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Lokasi

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Lokasi.
  5.   Kasi Perizinan Nonusaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Lokasi.
  6.   Kepala Dinas PMPTSP menandatangani konsep Izin Lokasi dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  7.   Loket pengambilan izin melakukan registrasi Izin Lokasi dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Lokasi telah selesai dan bisa diambil.
  8.   Pemohon menerima Izin Lokasi dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Lokasi

Formulir ini telah diunduh sebanyak 76 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Lokasi

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Lokasi

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)