Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Izin Apotek Perubahan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Daftar prasarana, sarana, dan peralatan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Melampirkan SK Asli [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Perjanjian Apoteker [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Alamat Apotek yang Baru [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Nama Apotek yang Baru [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Nama Apoteker yang Baru [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Izin Apotek Perubahan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis melaksanakan survey lapangan.
Tim Teknis menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
Pimpinan PD Teknis menyusun rekomendasi dan menyerahkan pada BO.
BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep SIA.
Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep SIA
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep SIA dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
Loket Pengambilan melakukan registrasi SIA dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa SIA telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon menerima SIA dari Loket Pengambilan Izin.
Izin Apotek Perubahan
Formulir ini telah diunduh sebanyak 62 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Apotek Perubahan
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK