1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik
7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah [MANUAL]
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto copy sertifikat tanah [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Denah letak tanah yang dimohon (denah lokasi) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Kuasa bila dikuasakan [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Site plan (rencana penggunaan tanah) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Permohonan IPPT [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah [MANUAL]
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan melakukan koordinasi dengan Pokja BKPRD setelah itu menyerahkan hasilnya kepada BO.
Memverifikasi BA:
a. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli)
b. Jika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep IPPT
Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep IPPT.
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep IPPT dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
Loket Pengambilan Izin melakukan registrasi IPPT dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IPPT telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon menerima IPPT dari Loket Pengambilan Izin.
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah [MANUAL]
Formulir ini telah diunduh sebanyak 124 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah [MANUAL]
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK