Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

 

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.03/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 45). 

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto Copy KTP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Akta pendirian perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto Copy sertifikat yang penggunaannya non pertanian/petok D/letter C   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto copy HO   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Bukti Sewa/Kontrak sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuat dihadapan Notaris atas Nama PPTKIS   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Pas Photo Berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat Keterangan Domisili Tempat Penampungan Calon TKI   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Struktur organisasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Denah situasi lokasi tempat usaha   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
  3.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak sah.
  4.   Menerima berkas dan menyerahkan pada Kasi Perizinan Usaha
  5.   Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  6.   Mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
  7.   Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
  8.   Menandatangani undangan survey
  9.   Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  10.   Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  11.   Memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia
  12.   Memverifikasi dan memberi paraf Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia
  13.   Menandatangani Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  14.   Melakukan registrasi Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia telah selesai dan bisa diambil
  15.   Menerima Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Loket Pengambilan Izin

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 23 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)