1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Pengembangan dan Penutupan Lembaga Pendidikan
4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Foto Copy Akta Notaris bagi yang berbentuk Badan Hukum [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Daftar sarana dan prasarana [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Struktur organisasi [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab.Trenggalek [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Tidak Wajib]
Surat Izin HO [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Struktur Kurikulum [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Jumlah dan kompetensi tenaga pendidik [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Melampirkan SK Asli [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Denah situasi lokasi tempat usaha [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Penyelenggaraan Kursus Perpanjangan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak sah.
Menerima berkas dan menyerahkan pada Kasi Perizinan Usaha
Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
Mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
Memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf Izin Penyelenggaraan Kursus
Memverifikasi dan memberi paraf Izin Penyelenggaraan Kursus
Menandatangani Izin Penyelenggaraan Kursus dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
Melakukan registrasi Izin Penyelenggaraan Kursus dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Penyelenggaraan Kursus telah selesai dan bisa diambil
Menerima Izin Penyelenggaraan Kursus dari Loket Pengambilan Izin
Izin Penyelenggaraan Kursus Perpanjangan
Formulir ini telah diunduh sebanyak 40 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Penyelenggaraan Kursus Perpanjangan
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK