Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat Berizin sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang pedagang Eceran Obat Berizin;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Izin Toko Obat Perubahan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Denah atau gambar ruangan tempat usaha dan peta lokasi [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto Copy Izin Gangguan (HO) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan tempat bekerja dari Asisten Apoteker Penanggung jawab, dan apabila tempat bekerja yang ke 2 (dua) atau 3 (tiga) harus ada Rekomendasi persetujuan dari atasan langsung tempat bekerja [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Daftar Obat yang dijual (obat bebas, obat bebas terbatas) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Pas photo (pemohon) berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Rekomendasi persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kabupaten Trenggalek [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Toko Obat Perubahan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis melaksanakan survey lapangan.
Tim Teknis menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
Pimpinan PD Teknis menyusun rekomendasi dan menyerahkan pada BO.
BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Toko Obat.
Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Toko Obat.
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Toko Obat dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Toko Obat dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Toko Obat telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon menerima Izin Toko Obat dari Loket Pengambilan Izin.
Izin Toko Obat Perubahan
Formulir ini telah diunduh sebanyak 82 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Toko Obat Perubahan
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK