Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

 

Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto Copy NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan dan pengesahannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Susunan kepengurusan (Jika Berjaringan)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy HO   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Foto copy IMB   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Dokumen Lingkungan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Trenggalek (Jika Tidak Berjaringan)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar (Jika Tidak Berjaringan)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  10.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Usaha Toko Swalayan.
  11.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Usaha Toko Swalayan.
  12.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Usaha Toko Swalayan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  13.   Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Usaha Toko Swalayan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Usaha Toko Swalayan telah selesai dan bisa diambil.
  14.   Pemohon menerima Izin Usaha Toko Swalayan.

Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 74 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Toko Swalayan Perubahan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)