Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

 

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.03/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

2. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy akta pendirian   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy IMB   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto copy HO   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Rekomendasi dari Dinas Teknis   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  10.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.
  11.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia
  12.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  13.   Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia telah selesai dan bisa diambil.
  14.   Pemohon menerima Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 74 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Perpanjangan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)