Jasa Transportasi Wisata Perubahan

 

Jasa Transportasi Wisata Perubahan

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan

4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jasa Transportasi Wisata Perubahan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto Copy KTP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto Copy NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Akte pendirian badan usaha dan perubahannya apabila terjadi perubahan (untuk badan usaha atau usaha berbadan hukum)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Jasa Transportasi Wisata Perubahan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan.
  10.   Tim Teknis menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  11.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep TDUP.
  12.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep TDUP.
  13.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep TDUP dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  14.   Loket Pengambilan melakukan registrasi TDUP dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa TDUP telah selesai dan bisa diambil.
  15.   Pemohon menerima TDUP dari Loket Pengambilan Izin.

Jasa Transportasi Wisata Perubahan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 65 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Jasa Transportasi Wisata Perubahan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Jasa Transportasi Wisata Perubahan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)