Izin Usaha Perikanan Perpanjangan

 

Izin Usaha Perikanan Perpanjangan

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Trenggalek Nomor 7 Tahun 2014

2. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Perikanan Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Formulir Budidaya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Perikanan Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  10.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Usaha Perikanan.
  11.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Usaha Perikanan.
  12.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Usaha Perikanan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  13.   Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Usaha Perikanan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Usaha Perikanan telah selesai dan bisa diambil.
  14.   Pemohon menerima Izin Usaha Perikanan.

Izin Usaha Perikanan Perpanjangan

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Perikanan Perpanjangan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)