Izin Gangguan (HO) Penggantian Karena Rusak

 

Izin Gangguan (HO) Penggantian Karena Rusak

Dasar Hukum :

1. Perda Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 03 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan

2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie)

4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Gangguan (HO) Penggantian Karena Rusak

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. HO Lama yang Asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy sertifikat yang penggunaannya nonpertanian/petok D/letter C atau surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Fotokopy KTP pemohon   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Gangguan (HO) Penggantian Karena Rusak

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  5.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  6.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  7.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  8.   Tim Teknis survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  9.   Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep Izin Gangguan.
  10.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Gangguan.
  11.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Gangguan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  12.   Loket Pengambilan Izin melakukan registrasi Izin Gangguan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Gangguan telah selesai dan bisa diambil.
  13.   Pemohon membayar retribusi pada kasir dan menerima Izin Gangguan dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Gangguan (HO) Penggantian Karena Rusak

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Gangguan (HO) Penggantian Karena Rusak

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)