Izin Mendirikan Bangunan Reklame

 

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032

6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopy KTP pemohon   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Gambar Teknis dan denah lokasi (rangkap 3)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari Pemilik tanah dan/atau bangunan tempat reklame   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Apabila tanah milik Pemda harus ada persetujuan dari Badan Keuangan Daerah Kab. Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  5. Apabila di ruang Milik Jalan Nasional/Propinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prop. Jawa Timur atau melalui Balai Pemeliharaan Jalan di wilayah rencana lokasi pekerjaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  6. Surat Perjanjian Kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara reklame   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  5.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  6.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  7.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  8.   Tim Teknis survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  9.   Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep IMB
  10.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep IMB.
  11.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep IMB dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  12.   Loket Pengambilan Izin melakukan registrasi IMB dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IMB telah selesai dan bisa diambil.
  13.   Pemohon membayar retribusi pada kasir dan menerima IMB dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)