TDP Perorangan Rusak

 

TDP Perorangan Rusak

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan

3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TDP Perorangan Rusak

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. TDP asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

TDP Perorangan Rusak

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan rapat untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan rapat dan memberi paraf
  7.   Sekretaris menandatangani undangan rapat.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan rapat dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melakukan rapat dan hasilnya disusun dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan hasil survey kepada BO.
  10.   BO mmverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf TDP.
  11.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep TDP.
  12.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep TDP dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  13.   Loket Pengambilan melakukan registrasi TDP dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa TDP telah selesai dan bisa diambil.
  14.   Pemohon menerima TDP dari Loket Pengambilan Izin.

TDP Perorangan Rusak

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

TDP Perorangan Rusak

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)