Foto copy sertifikat yang penggunaannya nonpertanian/petok D/letter C [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dangan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggungjawab [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Neraca Perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Pertimbangan Camat (blangko I, II dan III HO) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Keterangan Tempat Usaha dari desa/ Kelurahan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan apabila tanah/ bangunan tersebut bukan hak milik pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan foto copy KTP pemilik tanah/bangunan [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga radius 100 (seratus) meter untuk gangguan sedang dan radius 200 (dua ratus) meter untuk gangguan besar [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
HOS SIUP TDP PERORANGAN
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
HOS SIUP TDP PERORANGAN
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK