SIUP TDP KOPERASI

 

SIUP TDP KOPERASI

Merupakan Paket Izin Gangguan (HO), Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus dalam satu kali permohonan izin.

SIUP TDP KOPERASI

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy KTP penanggung jawab atau pengurus koperasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto Copy NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3x4 cm (2 lembar)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Struktur organisasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  12. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

SIUP TDP KOPERASI

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.

SIUP TDP KOPERASI

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

SIUP TDP KOPERASI

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)