SIUP TDP PT

 

SIUP TDP PT

Merupakan Paket Izin Gangguan (HO), Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus dalam satu kali permohonan izin.

SIUP TDP PT

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy akta notaris pendirian perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy akta perubahan perusahaan (apabila ada)   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  4. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur usaha perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Foto Copy NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Foto penanggungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar)    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  13. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  14. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

SIUP TDP PT

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.

SIUP TDP PT

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

SIUP TDP PT

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)