Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah

 

Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah

Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Studi kelayakan yang meliputi kajian kebutuhan pelayanan Rumah Sakit    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Studi kelayakan yang meliputi kajian kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, sumber daya manusia dan peralatan sesuai kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Studi kelayakan yang meliputi lokasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Master plan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Detail Engineering Design   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi upaya pengelolaan lingkungan (UKL);   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL);   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi izin penyaluran petir   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi izin Pengambilan Air Tanah (SIPA);   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik Rumah Sakit   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  12. Foto copy Izin Prinsip Penataan Ruang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  13. Fotokopi Izin Lingkungan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  14. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  15. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah kabupaten sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  16. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)