Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air

 

Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air

Dasar Hukum            :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang  Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Formulir Permohonan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Dokumen yang telah di rekomendasi oleh OPD teknis   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8.   Kasi Pengaduan dan Publikasi PMPTSP mengumumkan penerbitan Izin Lingkungan
  9.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)