Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

 

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Surat Kuasa bila dikuasakan   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  3. Foto copy Akta Pendirian badan hukum dan pengesahannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto copy Ijin penggunaan pemanfaatan tanah   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy Ijin Prinsip Penataan Ruang   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Foto copy Ijin Lokasi (bila luasan > 10.000 M2)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Foto copy Izin Lingkungan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Foto copy dokumen ANDALALIN (jika diperlukan)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Site Plan yang telah disahkan OPD Teknis   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan rapat untuk Tim Teknis.
  5.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan rapat dan memberi paraf
  6.   Sekretaris menandatangani undangan rapat.
  7.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan rapat dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  8.   Tim Teknis melaksanakan rapat dan menyusun hasil rapat dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan pada BO
  9.   BO menerima dan memverifikasi BA. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli). ika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin.
  10.   Kasi Perizinan Nonusaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin
  11.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  12.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  13.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)