Izin Usaha Simpan Pinjam

 

Izin Usaha Simpan Pinjam

Dasar Hukum :

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Oleh Koperasi;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Simpan Pinjam

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin USP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta Surat Keputusannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy Surat Bukti Setoran Modal dalam Bentuk Deposito di Bank Pemerintah atas Nama Kop dan atau salah satu Pengurus   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta Foto Copy KTP Pengurus dan Pengawas   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto Copy Nomor Rekening atas nama Koperasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Rencana Kerja selama 2 Tahun   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Buku RAT 2 Tahun Terakhir   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat Verifikasi dan Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Simpan Pinjam

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Usaha Simpan Pinjam

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Simpan Pinjam

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)