Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

 

Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto Copy KTP Penanggung jawab   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.

Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)