Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK
Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur
Phone: (0355) 797156
Fax: (0355) 797156
Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
Whatsapp dan SMS Center: 085235031166
Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir