Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek [Pemenuhan Komitmen]
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek [Pemenuhan Komitmen]
Scan akta pendirian badan usaha/badan hukum dan perubahannya (apabila terjadi perubahan) disertai pengesahannya (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
Scan Surat keterangan domisili dan denah lokasi usaha/perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Lurah/Kepala Desa) (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
Scan Surat Keterangan dan denah lokasi tempat penyimpanan kendaraan/pool yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Lurah/Kepala Desa) (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
Scan Surat pernyataan kesanggupan untuk menguasai 5 (lima) kendaraan (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
Scan Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
Scan Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
Scan memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
Scan menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
Scan menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek [Pemenuhan Komitmen]
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF [Online]
Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon.
- Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha;
- Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. [Online]
Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. [Online]
Mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. [Online]
Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. [Online]
Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis.
- Jika diterima akan dilanjutkan pada BO;
- Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. [Online]
Memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. [Online]
Memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. [Online]
Menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. [Online]
Melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. [Online]
Menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin. [Online]
Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek [Pemenuhan Komitmen]
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK
Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur
Phone: (0355) 797156
Fax: (0355) 797156
Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
Whatsapp dan SMS Center: 085235031166
Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek [Pemenuhan Komitmen]