Dasar Hukum:
1. Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek Nomor 03 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie)
4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 45).
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
Mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
Menandatangani undangan survey
Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep Izin Gangguan
Memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Gangguan
Menandatangani konsep Izin Gangguan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
Melakukan registrasi Izin Gangguan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Gangguan telah selesai dan bisa diambil
Membayar retribusi pada kasir dan menerima Izin Gangguan dari Loket Pengambilan Izin
Izin Gangguan
Formulir ini telah diunduh sebanyak 33 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Gangguan
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK