Izin Gangguan

 

Izin Gangguan

Dasar Hukum:
1. Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek Nomor 03 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie)
4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 45).

Izin Gangguan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto Copy KTP Penanggung jawab   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Gangguan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
  3.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  4.   Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  5.   Mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
  6.   Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
  7.   Menandatangani undangan survey
  8.   Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  9.   Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  10.   Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep Izin Gangguan
  11.   Memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Gangguan
  12.   Menandatangani konsep Izin Gangguan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  13.   Melakukan registrasi Izin Gangguan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Gangguan telah selesai dan bisa diambil
  14.   Membayar retribusi pada kasir dan menerima Izin Gangguan dari Loket Pengambilan Izin

Izin Gangguan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 33 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Gangguan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Gangguan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)