Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

 

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

2. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana telah diubah Kedua Kali Terakhir dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan

4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Izin Prinsip yang asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat Kuasa bila dikuasakan   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  4. Site Plan/denah lokasi yang dimohonkan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO menginput SPIPISE, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
  5.   Kasi Perizinan Nonusaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal.
  6.   Kepala Dinas PMPTSP menandatangani konsep Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  7.   Loket pengambilan izin melakukan registrasi Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal telah selesai dan bisa diambil.
  8.   Pemohon menerima Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)