Merupakan Paket Izin Gangguan (HO), Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus dalam satu kali permohonan izin.
SIUP TDP PT (LEGALISASI SIUP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto copy akta notaris pendirian perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto copy SIUP kantor pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto terbaru berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha usaha kantor cabang/perwakilan perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
SIUP TDP PT (LEGALISASI SIUP)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
SIUP TDP PT (LEGALISASI SIUP)
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK