Izin Praktek Asisten Apoteker Perpanjangan [KERJA]

 

Izin Praktek Asisten Apoteker Perpanjangan [KERJA]

Surat Izin Praktik Apotek (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. (PermenKes No 889/MENKES/PER/V/2011)

Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. (PermenKes No 889/MENKES/PER/V/2011)

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;;

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Praktek Asisten Apoteker Perpanjangan [KERJA]

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy STRTTK yang dilegalisir;   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan kefarmasian   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Praktek Asisten Apoteker Perpanjangan [KERJA]

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Praktek Asisten Apoteker Perpanjangan [KERJA]

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Praktek Asisten Apoteker Perpanjangan [KERJA]

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)