Izin Praktek Perawat Gigi [PRAKTIK]

 

Izin Praktek Perawat Gigi [PRAKTIK]

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Praktek Perawat Gigi [PRAKTIK]

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy ijazah yang dilegalisasi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan (REKOMENDASI AKAN DIUPLOAD OLEH DINAS TERKAIT JIKA PEMOHON BELUM MEMILIKI)   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Praktek Perawat Gigi [PRAKTIK]

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Praktek Perawat Gigi [PRAKTIK]

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Praktek Perawat Gigi [PRAKTIK]

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)