Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

 

Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 32/Permentan/OT.140/3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya pada proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/BPTs/TP.250/11/98 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Rekomendasi/STB dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto Copy izin IMB   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto Copy Izin HO yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto Copy KTP Pemilik Perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Surat Keterangan tentang Ketenagakerjaan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Data peralatan Motor penggerak (jenis,merk,PK) / Mesin pecah kulit / Mesin pengupas / Mesin penyosoh beras / Mesin lain-lain   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]

Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  10.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Usaha Pertanian/Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi.
  11.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Usaha Pertanian/Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi.
  12.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Usaha Pertanian/Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  13.   Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Usaha Pertanian/Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Usaha Pertanian/Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi telah selesai dan bisa diambil.
  14.   Pemohon menerima Izin Usaha Pertanian/Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi.

Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

Formulir ini telah diunduh sebanyak 116 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Pertanian/ Izin Mendirikan Perusahaan Penggilingan Padi

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)