1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik
7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Izin Praktek Bidan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (MANDIRI maupun Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik (MANDIRI maupun Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan memiliki tempat praktik (MANDIRI maupun Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik (Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (MANDIRI maupun Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Trenggalek (MANDIRI maupun Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Rekomendasi dari IBI Kab. Trenggalek (MANDIRI maupun Pada Pelayanan Kesehatan) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto Copy KTP [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Scan Surat Izin Praktek Pertama untuk Pengajuan Surat Izin Praktek Kedua (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Tidak Wajib]
Izin Praktek Bidan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO memproses, mencetak dan memparaf konsep SIPB.
Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep SIPB.
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep SIPB dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
Loket Pengambilan melakukan registrasi SIPB dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa SIPB telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon menerima SIPB dari Loket Pengambilan Izin.
Izin Praktek Bidan
Formulir ini telah diunduh sebanyak 686 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Praktek Bidan
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK