Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat

 

Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan dan pengesahannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto copy dokumen hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dari badan/lembaga independen yang berkompeten   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional atau Toko Swalayan atau Toko Modern   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Surat pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat pernyataan kesanggupan bermitra dengan pengusaha mikro dan pengusaha kecil   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  10.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat
  11.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
  12.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  13.   Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat telah selesai dan bisa diambil.
  14.   Pemohon menerima Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat.

Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Penyelenggaraan Pasar Rakyat

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)