Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

 

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

2. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO menerima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
  5.   Kasi Perizinan, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
  6.   Kepala Dinas PMPTSP menandatangani konsep Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  7.   Loket pengambilan izin melakukan registrasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing telah selesai dan bisa diambil.
  8.   Pemohon menerima Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)