Surat Izin Praktik Apotek (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. (PermenKes No 889/MENKES/PER/V/2011)
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. (PermenKes No 889/MENKES/PER/V/2011)
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung jika BEKERJA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskemas, Klinik) pimpinan Apotek dan jika TIDAK BEKERJA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan maka Scan Surat Persetujuan Pimpinan (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (ASLI) [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
Scan SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua dan Ketiga) [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Tidak Wajib]
Mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF [Online]
Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon.
- Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha;
- Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. [Online]
Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. [Online]
Mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. [Online]
Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. [Online]
Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis.
- Jika diterima akan dilanjutkan pada BO;
- Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. [Online]
Memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. [Online]
Memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. [Online]
Menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. [Online]
Melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. [Online]
Menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin. [Online]
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK