Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) [SMP] [ONLINE]

 

Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) [SMP] [ONLINE]

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) [SMP] [ONLINE]

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Scan KTP Pemohon (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  2. Scan NPWP (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Tidak Wajib]
  3. Scan Akta pendirian dan pengesahannya (bagi yang berbadan usaha/badan hukum)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  5. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
  6. Scan proposal teknis yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan (hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya, data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usi sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak jauh satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan Pendidikan Formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan Formal sejenis yang ada, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya, dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan), Isi pendidikan, Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan prasarana pendidikan,Pembiayan pendidikan, Sistem evaluasi dan sertifikasi, Manajemen dan proses pendidikan, Rancangan penjaminan mutu.   [ukuran maksimal dokumen 5120 KB][Wajib]
  7. Scan Izin Lokasi (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  8. Scan Izin Lingkungan (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  9. Scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]

Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) [SMP] [ONLINE]

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF [Online]
  2.   Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. - Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; - Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. [Online]
  3.   Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. [Online]
  4.   Mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. [Online]
  5.   Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. [Online]
  6.   Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. - Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; - Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. [Online]
  7.   Memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. [Online]
  8.   Memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. [Online]
  9.   Menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. [Online]
  10.   Melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. [Online]
  11.   Menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin. [Online]

Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) [SMP] [ONLINE]

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) [SMP] [ONLINE]

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)