Persetujuan Pekerjaan Reklamasi BUP

 

Persetujuan Pekerjaan Reklamasi BUP

Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persetujuan Pekerjaan Reklamasi BUP

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Scan Surat permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  2. Scan Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  3. Scan Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  4. Scan Kontrak kerja antara Pemohon dengan pelaksana (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  5. Scan Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  6. Scan Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  7. Scan Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau pengelola Terminal Khusus, melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  8. Scan Berita Acara peninjauan lapangan bersama-sama Syahbandar dan Distrik Navigasi dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  9. Scan Surat Rekomendasi terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dengan Pertimbangan Teknis dari Distrik Navigasi (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  10. Scan Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  11. Scan Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan pekerjaan reklamasi (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 1024 KB][Wajib]
  12. Scan Pertimbangan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota bagi kegiatan kerja reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di Luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  13. Scan Pertimbangan kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bagi kegiatan kerja reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di Luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  14. Scan Peta Laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja Reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5096 KB][Wajib]
  15. Scan Proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggung jawab pekerjaan yang memuat Maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan Reklamasi dan sumber material Jadwal kegiatan kerja Reklamasi Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 10024 KB][Wajib]

Persetujuan Pekerjaan Reklamasi BUP

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF [Online]
  2.   Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. - Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; - Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. [Online]
  3.   Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. [Online]
  4.   Mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. [Online]
  5.   Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. [Online]
  6.   Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. - Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; - Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. [Online]
  7.   Memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. [Online]
  8.   Memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. [Online]
  9.   Menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. [Online]
  10.   Melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. [Online]
  11.   Menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin. [Online]

Persetujuan Pekerjaan Reklamasi BUP

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Persetujuan Pekerjaan Reklamasi BUP

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)