Klinik [SERTIFIKAT STANDAR] [PERPANJANGAN]

 

Klinik [SERTIFIKAT STANDAR] [PERPANJANGAN]

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
  5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor .... Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Klinik [SERTIFIKAT STANDAR] [PERPANJANGAN]

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Scan Profil Klinik (ASLI) (FILE BERUKURAN LEBIH DARI 5 MB HARAP UPLOAD KE GOOGLE DRIVE DAN COPY SHARE FILE KE MICROSOFT WORD)   [ukuran maksimal dokumen 5024 KB][Wajib]
  2. Scan Self Assessment Klinik (FILE BERUKURAN LEBIH DARI 5 MB HARAP UPLOAD KE GOOGLE DRIVE DAN COPY SHARE FILE KE MICROSOFT WORD) (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5120 KB][Wajib]
  3. Scan Daftar Obat-obatan (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5120 KB][Wajib]
  4. Scan Daftar Nama SDM Klinik (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5120 KB][Wajib]
  5. Scan Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5120 KB][Wajib]
  6. Scan Perjanjian Kerja Sama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 5120 KB][Wajib]
  7. Scan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (WAJIB bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA))   [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Tidak Wajib]
  8. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]
  9. Scan Sertifikat Standar Usaha Klinik atau Surat Izin Operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (ASLI)   [ukuran maksimal dokumen 2048 KB][Wajib]

Klinik [SERTIFIKAT STANDAR] [PERPANJANGAN]

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF [Online]
  2.   Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. - Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; - Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. [Online]
  3.   Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. [Online]
  4.   Mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. [Online]
  5.   Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. [Online]
  6.   Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. - Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; - Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. [Online]
  7.   Memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. [Online]
  8.   Memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. [Online]
  9.   Menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. [Online]
  10.   Melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. [Online]
  11.   Menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin. [Online]

Klinik [SERTIFIKAT STANDAR] [PERPANJANGAN]

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Klinik [SERTIFIKAT STANDAR] [PERPANJANGAN]

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)