Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha [MANUAL] [PERUBAHAN]
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
2. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelalaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013
3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha [MANUAL] [PERUBAHAN]
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Surat pernyataan pengikatan diri dari PJBU atau kontrak kerja sebagai pegawai tetap yang ditanda tangani oleh PJBU dan PJT-BU yang telah dilegalisir [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk PJT-BU [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Pas photo berwarna terbaru PJT-BU ukuran 3 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditanda tangani oleh PJTBU [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Kartu PJT-BU yang lama (Jika tidak ada melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian) [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha [MANUAL] [PERUBAHAN]
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis melaksanakan survey lapangan.
Tim Teknis menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha.
Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha.
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
Loket Pengambilan melakukan registrasi Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon menerima Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha dari Loket Pengambilan Izin.
Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha [MANUAL] [PERUBAHAN]
Formulir ini telah diunduh sebanyak 69 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha [MANUAL] [PERUBAHAN]
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK
Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur
Phone: (0355) 797156
Fax: (0355) 797156
Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
Whatsapp dan SMS Center: 085235031166
Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha [MANUAL] [PERUBAHAN]