Berikut Detail Perizinan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Foto copy akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah KB Wajib
2 Studi kelayakan yang meliputi kajian kebutuhan pelayanan Rumah Sakit KB Wajib
3 Studi kelayakan yang meliputi kajian kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, sumber daya manusia dan peralatan sesuai kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikannya KB Wajib
4 Studi kelayakan yang meliputi lokasi KB Wajib
5 Master plan KB Wajib
6 Detail Engineering Design KB Wajib
7 Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi upaya pengelolaan lingkungan (UKL); KB Wajib
8 Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL); KB Wajib
9 Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi izin penyaluran petir KB Wajib
10 Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang meliputi izin Pengambilan Air Tanah (SIPA); KB Wajib
11 Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik Rumah Sakit KB Wajib
12 Foto copy Izin Prinsip Penataan Ruang KB Wajib
13 Fotokopi Izin Lingkungan KB Wajib
14 Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) KB Wajib
15 Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah kabupaten sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit KB Wajib
16 Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB