Berikut Detail Perizinan Sumbangan Organisasi/Yayasan [Izin Pengumpulan] [ONLINE] :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Scan akte pendirian/akte notaris (jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan (ASLI) 1024 KB Wajib
2 Scan Anggaran Dasar/Rumah Tangga (ASLI) 1024 KB Wajib
3 Scan daftar sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan baik administrasi maupun operasional (ASLI) 1024 KB Wajib
4 Scan NPWP (ASLI) 1024 KB Tidak Wajib
5 Scan sasaran kerja, khususnya dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial (ASLI) 1024 KB Wajib
6 Scan Susunan kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, anggota disertai alamat yang bersangkutan (ASLI) 1024 KB Wajib
7 Scan program kegiatan, khususnya dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial (ASLI) 1024 KB Wajib
8 Scan data Kegiatan yang dilaksanakan besar kemungkinan untuk dapat dikembangkan/ ditingkatkan (ASLI) 1024 KB Wajib
9 Scan pernyataan dan bukti telah memiliki modal kerja baik berupa dana, benda tetap atau benda bergerak untuk menunjang pelaksanaan kegiatan UKS yang menjadi bidang kegiatannya (ASLI) 1024 KB Wajib
10 Scan bukti Administrasi kegiatannya sudah ada (ASLI) 1024 KB Wajib
11 Foto kegiatan, klien, kantor yayasan dan pengurus (ASLI) KB Wajib
12 Scan buku instrumen data Orsos oleh petugas dari Instansi Sosial Kab/Kota dan diketahui oleh pejabat dari instansi sosial setempat (ASLI) 1024 KB Wajib
13 Scan Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat dimana organisasi/yayasan pemohon berkedudukan (ASLI) 1024 KB Wajib
14 Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen (ASLI) 1024 KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB