Berikut Detail Perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung [Hunian] Lebih Dari 2 Lantai [BARU] :
Syarat Perizinan
NO | Syarat Izin | Ukuran Dokumen | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku | KB | Wajib |
2 | Foto Copy Sertifikat tanah yang penggunaannya non pertanian/petok tanah yang disertai Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Kelurahan dan diketahui Camat | KB | Wajib |
3 | Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan surat perjanjian sewa menyewa tanah, apabila tanah tersebut bukan hak milik pemohon | KB | Wajib |
4 | Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum | KB | Wajib |
5 | Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk bangunan bertingkat dan/atau tempat usaha | KB | Wajib |
6 | Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen | KB | Wajib |
7 | Gambar Rencana teknis bangunan hunian rumah tinggal tidak sederhana – 2 lantai atau lebih, bangunan untuk kepentingan umum, bangunan fungsi khusus meliputi (a) Gambar rancangan arsitektur terdiri atas gambar site plan/situasi, denah, tampak depan, tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang dan spesifikasi umum finisning bangunan (b) Gambar rancangan struktur terdiri atas gambar struktur bawah (pondasi), struktur atas, termasuk struktur atap dan spesifikasi umum struktur bangunan (c) Gambar rancangan utilitas (mekanikal elektrik) terdiri atas gambar sistem utilitas (mekanikal elektrikal), gambar sistem pencegahan dan pengamanan kebakaran, sistem sanitasi, sistem drainase dan spesifikasi umum utilitas umum bangunan (d) Spesifikasi umum bangunan (e) Perhitungan struktur untuk bangunan 2 (dua) lantai atau lebih dan/atau bentang struktur lebih dari 6 (enam) meter (f) Perhitungan kebutuhan utilitas (mekanikal dan elektrikal). | KB | Wajib |
8 | Surat pernyataan khusus/ rekomendasi dari instansi terkait untuk bangunan tertentu | KB | Tidak Wajib |
Catatan : 1024 KB = 1 MB