Berikut Detail Perizinan Izin Mendirikan Bangunan Reklame [BARU] :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Fotokopy KTP pemohon KB Wajib
2 Gambar Teknis dan denah lokasi (rangkap 3) KB Wajib
3 Surat pernyataan tidak keberatan dari Pemilik tanah dan/atau bangunan tempat reklame KB Wajib
4 Apabila tanah milik Pemda harus ada persetujuan dari Badan Keuangan Daerah Kab. Trenggalek KB Tidak Wajib
5 Apabila di ruang Milik Jalan Nasional/Propinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prop. Jawa Timur atau melalui Balai Pemeliharaan Jalan di wilayah rencana lokasi pekerjaan KB Tidak Wajib
6 Surat Perjanjian Kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara reklame KB Tidak Wajib
7 Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB