Berikut Detail Perizinan Dokter Gigi Spesialis [Izin Praktik] [PELAYANAN] [BARU] 2023 :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Scan KTP Pemohon (ASLI) 1024 KB Wajib
2 Scan Ijasah (ASLI) 1024 KB Wajib
3 Scan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku (ASLI) 1024 KB Wajib
4 Scan Surat Keterangan dari Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat melaksanakan praktik 1024 KB Wajib
5 Scan Surat Persetujuan atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitasi pelayanan kesehatan lain secara purna waktu (ASLI) 1024 KB Wajib
6 Scan SIP yang sudah dimiliki yang masih berlaku ( untuk perpanjangan-(MOHON DIBAWA SAAT PENGAMBILAN SK IZIN) atau untuk pengajuan SIP Baru yang kedua/ketiga) 1024 KB Wajib
7 Pas photo berlatar warna merah ukuran 4 x 6 KB Wajib
8 [INFORMASI] Salinan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) HARUS diserahkan melalui organisasi profesi (lembar 1,2,3 menyesuaikan dengan jumlah izin yang diajukan) (Mohon isi kolom upload dengan SUDAH) KB Wajib
9 Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 2048 KB Wajib
10 Scan Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (mencakup tempat, alamat, hari & waktu praktik) (ASLI) 2048 KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB