Berikut Detail Perizinan Optikal [Izin Penyelenggaraan] [ONLINE] [BARU] 2023 :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Scan KTP Pemohon (ASLI) 1024 KB Wajib
2 Scan NPWP (ASLI) 1024 KB Tidak Wajib
3 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (ASLI) 1024 KB Wajib
4 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) (ASLI) 1024 KB Wajib
5 Scan Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien atau Optometris untuk menjadi Penanggung Jawab pada Optikal yang akan Didirikan (ASLI) 1024 KB Wajib
6 Scan STR Refraksionis Optisien atau Optometris (ASLI) 1024 KB Wajib
7 Scan SIP atau Surat Keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP (ASLI) 1024 KB Wajib
8 Scan Daftar Sarana dan Peralatan yang akan Digunakan (ASLI) 1024 KB Wajib
9 Scan Perjanjian Kerjasama dengan Laboratorium Dispensing bagi Optikal yang tidak memiliki Laboratorium (ASLI) 1024 KB Wajib
10 Scan Rekomendasi dari Asosiasi Optikal setempat (ASLI) 1024 KB Wajib
11 Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 2048 KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB