Berikut Detail Perizinan Dokter Gigi Spesialis [Izin Praktik Program Pendidikan] [PELAYANAN] [PERPANJANGAN] 2023 :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Scan KTP Pemohon (ASLI) 1024 KB Wajib
2 Scan Ijasah (ASLI) 1024 KB Wajib
3 Scan Surat Tugas (ASLI) 1024 KB Wajib
4 Scan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku (ASLI) 1024 KB Wajib
5 Pas photo berlatar warna merah ukuran 4 x 6 KB Wajib
6 Scan SIP yang sudah dimiliki yang masih berlaku ( untuk perpanjangan-(MOHON DIBAWA SAAT PENGAMBILAN SK IZIN) atau untuk pengajuan SIP Baru yang kedua/ketiga) 1024 KB Wajib
7 [INFORMASI] Salinan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) HARUS diserahkan melalui organisasi profesi (lembar 1,2,3 menyesuaikan dengan jumlah izin yang diajukan) (Mohon isi kolom upload dengan SUDAH) KB Wajib
8 Scan Surat Keterangan dari Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat melaksanakan praktik 1024 KB Wajib
9 Scan Surat Persetujuan atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitasi pelayanan kesehatan lain secara purna waktu (ASLI) 1024 KB Wajib
10 Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 2048 KB Wajib
11 Scan Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (mencakup tempat, alamat, hari & waktu praktik) (ASLI) 2048 KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB