Berikut Detail Perizinan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam [ONLINE] :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Scan NIB (ASLI) 1024 KB Wajib
2 Scan bukti memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun (ASLI) 1024 KB Wajib
3 Scan bukti bagi KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (ASLI) 1024 KB Wajib
4 Scan bukti mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir (ASLI) 1024 KB Wajib
5 Scan bukti mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka (ASLI) 1024 KB Wajib
6 Scan bukti memiliki modal keija untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp. l5.000.000,00 (lima belas juta rupiah) (ASLI) 1024 KB Wajib
7 Scan bukti memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir (ASLI) 1024 KB Wajib
8 Scan bukti memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun (ASLI) 1024 KB Wajib
9 Scan bukti memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang (ASLI) 1024 KB Wajib
10 Scan bukti calon kepala cabang wajib memiliki sertilikat kompetensi (ASLI) 1024 KB Wajib
11 Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen (ASLI) 1024 KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB