Berikut Detail Perizinan Pusat Kesehatan Masyarakat [Izin] [PERPANJANGAN] :

Syarat Perizinan

NO Syarat Izin Ukuran Dokumen Keterangan
1 Scan Sertifikat Tanah atau Bukti lain Kepemilikan Tanah (ASLI) 1024 KB Wajib
2 Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangungan Gedung (PBG) (ASLI) 2048 KB Wajib
3 Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 2048 KB Wajib
4 Scan Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ASLI) 1024 KB Wajib
5 Surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas KB Wajib
6 Scan Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional (ASLI) 5096 KB Wajib

Catatan : 1024 KB = 1 MB