Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 terkait fasilitasi kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar, pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 DPMPTSP melaksanakan rapat koordinasi dengan dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.