Selasa, 19 Januari 2020.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek melakukan survey ke tiga (3) titik survey Izin terkait IPPR (Izin Prinsip Penatan Ruang) yaitu
1. Usaha perumahan,
2. Penggergajian Kayu,
3. Pendirian PAUD
4.Rencana Pabrik Rokok